Mitra Andalan Sekuritas | Kabar Saham

Kabar Saham

OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China
MARKET DATA

OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
05 June 2026 17:50
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6/2026).

Ia memaparkan, OJK melalui Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia mengungkapkan, sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Bahkan, penipuan juga dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.

Lalu, penipuan dengan modus dugaan melakukan penipuan melalui impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif.

Ada juga modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema copy trading.

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

(ras/fsd) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Endus Ada Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, Ini Modusnya


Most Popular
Features